Sorry, your country is not allowed to access this content.

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Pengunjung Sidang Bersorak Takbir

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Artinya penetapan tersangka Pegi tidak sah.

Setelah mendengar putusan tersebut, pengunjung sidang yang terdiri dari keluarga dan para pendukung Pegi langsung memekikkan kata Allahu Akbar berulang kali.

Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.

Produser: Akira AW
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top