Tanggapi Putusan MK, Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud: Bisa Menerima tapi Tak Bisa Membenarkan

Senin, 22 April 2024 - 20:17 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.

Menanggapi putusan tersebut Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid mengatakan tak memahami logika hukum yang dipakai Majelis Hakim dalam membuat putusan. Ia juga menilai putusan ini juga menjadi gambaan bahwa MK tak bisa menegakkan prinsip demokrasi

Reporter : Reza Ramadhan

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More