Mahfud MD Sebut Wacana Diskualifikasi Gibran Bisa Jadi Opsi Putusan Sengketa Pilpres
Kamis, 04 April 2024 - 20:19 WIB
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD turut mengomentari pernyataan Mantan Wamenkumham Denny Indrayana yakni untuk diskualifikasi kemenangan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menegaskan, hal tersebut legal secara hukum karena tertuang dalam pasal 8 ayat 2 UUD 1945. Ketika kemenangan Wapres didiskualifikasi, maka Presiden dapat mengusulkan 2 nama wapres ke MPR untuk mengisi kekosongan.
Reporter: Riana Rizkia
Mahfud menegaskan, hal tersebut legal secara hukum karena tertuang dalam pasal 8 ayat 2 UUD 1945. Ketika kemenangan Wapres didiskualifikasi, maka Presiden dapat mengusulkan 2 nama wapres ke MPR untuk mengisi kekosongan.
Reporter: Riana Rizkia
(whf)