Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi yang Berawal dari Flexing

Senin, 01 April 2024 - 13:45 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono divonis bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp56 miliar, Senin (1/4). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun bui kepada Andhi Pramono.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar maka akan dikenakan pidana selama enam tahun.

Reporter: Muhammad Refi Sandi

Produser: Akira AW
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More