Langkah Rektorat UI Usai Ketua BEM Nonaktif Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Rabu, 31 Januari 2024 - 20:52 WIB
Pihak Universitas Indonesia memberikan keterangan terkait keputusan Rektorat UI terhadap Mantan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang.

Ada 4 sanksi administrtif yang dikeluarkan dalam surat diantaranya skorsing akademik selama 1 semester, mengikuti konseling psikolog melaporkan hasil konseling dan wajib menandatangani surat penyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan pelecehan seksual.

Melki Sadek Huang juga harus menerima sanksi yang diberikan karena terbukti melakukan kekerasan seksual.

Kontributor: Iyungrizki
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More