Kampanye di Luar Jadwal dan Zonasi, KPU Ancam akan Sanksi Paslon

Selasa, 23 Januari 2024 - 10:25 WIB


KPU telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024 di mana masa kampanye di mulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Jika paslon nekat berkampanye termasuk kampanye akbar di luar jadwal dan zonasi yang telah ditentukan maka terancam akan diberikan sanksi.

Reporter : Rani Stones Sanjaya

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More