Motif Pengancaman kepada Anies Baswedan: Perbuatan Spontan untuk Jawab Kolom Komentar

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:17 WIB
AWK, tersangka pengancaman terhadap Calon Presiden (capres) Anies Baswedan terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.Diketahui, motif pelaku adalah sebatas perbuatan spontan untuk menjawab kolom komentar dan tidak memiliki motif politik.

Pelaku yang merupakan lulusan sekolah menengah pertama (SMP) ini juga tidak terafiliasi dengan pendukung capres lain. Sejumlah barang bukti seperti ponsel milik tersangka hingga tangkapan layar dari ancaman berhasil diamankan polisi.

Kontributor: Rahmat Ilyasan

Produser: Kristo Suryokusumo
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More