Motif Pengancaman kepada Anies Baswedan: Perbuatan Spontan untuk Jawab Kolom Komentar
Rabu, 17 Januari 2024 - 18:17 WIB
AWK, tersangka pengancaman terhadap Calon Presiden (capres) Anies Baswedan terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.Diketahui, motif pelaku adalah sebatas perbuatan spontan untuk menjawab kolom komentar dan tidak memiliki motif politik.
Pelaku yang merupakan lulusan sekolah menengah pertama (SMP) ini juga tidak terafiliasi dengan pendukung capres lain. Sejumlah barang bukti seperti ponsel milik tersangka hingga tangkapan layar dari ancaman berhasil diamankan polisi.
Kontributor: Rahmat Ilyasan
Produser: Kristo Suryokusumo
Pelaku yang merupakan lulusan sekolah menengah pertama (SMP) ini juga tidak terafiliasi dengan pendukung capres lain. Sejumlah barang bukti seperti ponsel milik tersangka hingga tangkapan layar dari ancaman berhasil diamankan polisi.
Kontributor: Rahmat Ilyasan
Produser: Kristo Suryokusumo
(whf)