Spa di Bali Mau Dipajaki 40%, Pemprov Bali Heran Tempat Spa kok Masuk Hiburan?

Senin, 15 Januari 2024 - 10:35 WIB
Pelaku usaha di sektor spa di Bali resah dengan kenaikan pajak sebesar 40%-75%. Aturan tersebut dinilai memberatkan para pengusaha spa khususnya di Bali

Kepala Dinas Pariwisata Bali menyebut asosiasi di Bali keberatan dengan pajak tersebut. Pemprov Bali juga menanyakan spa digolongkan dalam kategori hiburan dan bukan kesehatan

Ketua Gabungan Indutri Pariwisata Bali juga meminta pemerintah menunda dan memberi nafas seiring mulai bangkitnya pariwisata pasca pandemi covid-19

Pelaku pariwisata di Bali berharap kenaikan pajak ditunda dan di kaji ulang

Kontributor: Indira Arri

Produser: Akira AW
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More