KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu dan 3 Orang Lainnya Tersangka Korupsi
Jum'at, 12 Januari 2024 - 19:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024). Selain EAR, KPK juga menetapkan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Kepada para tersangka, mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan dari 12-31 Januari 2024.
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Kristo Suryokusumo
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024). Selain EAR, KPK juga menetapkan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Kepada para tersangka, mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan dari 12-31 Januari 2024.
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Kristo Suryokusumo
(whf)