Polisi Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Mengaku Kesal Istri Utang ke Pinjol
Senin, 08 Januari 2024 - 18:06 WIB
Polisi resmi menahan pegawai BNN AF (41) sebagai tersangka penganiayaan atau KDRT terhadap istrinya YA. Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka dan pemeriksaan di unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.
Sebelumnya aksi KDRT yang dilakukan terekam CCTV dan viral di media sosial. Motif AF melakukan penganiayaan kepada korban lantaran kesal harus membayar utang pinjaman online sebesar Rp30 juta. Tersangka terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Sebelumnya aksi KDRT yang dilakukan terekam CCTV dan viral di media sosial. Motif AF melakukan penganiayaan kepada korban lantaran kesal harus membayar utang pinjaman online sebesar Rp30 juta. Tersangka terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
(whf)