Terbukti Bersalah, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:44 WIB
Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah terkait kasus surat jalan palsu. Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara.Vonis itu dibacakan hakim ketua Muhammad Sirat, dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur.

#DjokoTjandra #SidangVonis #JakartaTimur #PnJakartaTimur
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More