Aturan Baru Masuk Jakarta
Kamis, 17 Desember 2020 - 22:57 WIB

Bagi anda yang ingin keluar masuk Ibu Kota Jakarta bersiaplah terhitung, 18 Desember esok Pemprov DKI jakarta menerapkan sejumlah aturan baru untuk menekan laju kasus Covid-19 di Jakarta. Aturan tersebut diantaranya warga wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen, syarat rapid test antigen ini merupakan kebijakan nasional dan berlaku untuk seluruh pengguna transportasi umum.
#CegahPenyebaranCovid19 #AturanBaru #MasukJakarta #RapidTestAntigen #PSBBJakarta
#CegahPenyebaranCovid19 #AturanBaru #MasukJakarta #RapidTestAntigen #PSBBJakarta
(gha)