Kasus Peredaran Narkotika, Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:45 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun kepada terdakwa Kasranto. Hakim menilai Mantan Kapolsek Kalibaru itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan nama Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Reporter: Dimas Choirul

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More