Terima Rp10 Juta untuk Korban Meninggal, Keluarga Tidak Boleh Gugat Pertamina

Senin, 06 Maret 2023 - 23:10 WIB
Iriyanto, korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengatakan keluarganya mendapat arahan untuk tidak menuntut Pertamina setelah mendapat santunan.

Saat jenazah ibunya dalam proses pengantaran ke dalam mobil, adiknya disodorkan uang Rp 10 juta dan diminta tanda tangan di atas kertas bermaterai.

Karena fokus terpecah mengurusi proses penyerahan jenazah dan sedang diselimuti duka adiknya menandatangani tanpa membaca suratnya.

Pihak Pertamina sendiri mengatakan akan mengkonfirmasi terhadap warga yang keberatan dengan adanya surat pernyataan yang diterima.

Korban sendiri sudah melapor ke polisi atas hal ini.

Reporter : Yohannes Tobing

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More