Langgar Prokes, Tempat Hiburan dan Kerumunan Massa Dibubarkan

Sabtu, 05 Desember 2020 - 20:35 WIB
Sejumlah tempat hiburan di wilayah Sawah Besar, Jakarta dibubarkan, Sabtu (5/12) malam . Dua tempat hiburan di wilayah tersebut melanggar aturan PSBB transisi.

Tim pemburu COVID-19 Jakarta Pusat pun menyegel tempat-tempat hiburan tersebut. Pihak pengelola hiburan malam diberikan surat panggilan menghadap ke kantor Wali kota Jakpus. Aparat gabungan juga membubarkan sejumlah kelompok remaja di jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta

Para remaja membentuk kerumunan hingga puluhan orang di kawasan Monas. Mereka tengah mengikuti balapan liar saat dibubarkan petugas. Tim pemburu Covid-19 melakukan patroli di sejumlah tempat rawan pelanggaran protokol kesehatan. Hal ini untuk memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kini menembus angka 570 ribu orang

--> Reporter: Komaruddin Bagja
(fan)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More