Jalani Hukuman 100 Kali Cambuk, Wanita Terpidana Kasus Perzinaan Pingsan di Aceh
Kamis, 26 Januari 2023 - 07:10 WIB
Seorang wanita terpidana kasus perzinaan di Kabupaten Aceh Barat, pingsan usai menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Hukuman cambuk dilaksanakan setalah pelaku zina ditetapkan bersalah oleh majelis hakim syariah Meulaboh.
Kontributor: Afsah
Hukuman cambuk dilaksanakan setalah pelaku zina ditetapkan bersalah oleh majelis hakim syariah Meulaboh.
Kontributor: Afsah
(sir)