Tanam Ganja Di Pekarangan Rumah, Oknum Nelayan Ditangkap Polisi

Senin, 16 Januari 2023 - 19:38 WIB
Seorang nelayan berinisial ED (41) terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Aceh. ED diringkus karena kedapatan menanam 20 batang ganja di pekarangan rumahnya, Senin (16/1).

ED merupakan warga Desa Pante Pirak, Manggeng, Aceh. Kepada petugas, pelaku mengaku menananm ganja untuk diperjual-belikan. Kini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Aceh Barat Daya.

Kontributor: Erdawati
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More