Catat Tanggalnya, Operasional Angkutan Barang Dibatasi Jelang Libur Nataru

Jum'at, 23 Desember 2022 - 09:03 WIB
Jelang libur Nataru, Korlantas Polri bersama Dirjen Perhubungan Darat dan Bina Marga akan membatasi operasional angkutan barang.

Kebijakan pembatasan ini berlaku di ruas Tol dan Non Tol dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas pada libur Natal dan Tahun Baru.

Seluruh angkutan barang dilarang beroperasi terhitung mulai tanga; 23 Desember hingga 1 Januari 2023.

Kontributor: Rani Sanjaya & Rio Manik
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More