Kasus SPK Bodong, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Titipan Uang Rp4,3 Miliar
Rabu, 16 November 2022 - 19:35 WIB
Kejari Kabupaten Sukabumi menerima titipan uang Rp4,3 miliar dari perusahaan yang diduga terlibat kasus Surat Perintah Pekerjaan (SPK) bodong di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi
Kajari Kabupaten Sukabumi didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan juga Kasi Intelijen bersama Pimpinan Cabang Bank BJB Palabuhanratu menghitung uang titipan itu di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
Uang sebanyak Rp4,3 miliar berasal dari 5 perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan
Perusahaan tersebut sedang melakukan pembangunan proyek pada Dinkes Kabupaten Sukabumi
Kontributor : Dharmawan Hadi
Kajari Kabupaten Sukabumi didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan juga Kasi Intelijen bersama Pimpinan Cabang Bank BJB Palabuhanratu menghitung uang titipan itu di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
Uang sebanyak Rp4,3 miliar berasal dari 5 perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan
Perusahaan tersebut sedang melakukan pembangunan proyek pada Dinkes Kabupaten Sukabumi
Kontributor : Dharmawan Hadi
(sir)