Sidang Etik Polri, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat oleh Polri
Selasa, 01 November 2022 - 16:59 WIB
Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan resmi diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal ini diputuskan setelah Hendra menjalani sidang etik obstruction of justice yang dipimpin langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi.
Dari persidangan tersebut memutuskan Hendra Kurniawan menerima Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Dinas Kepolisian.
Hendra Kurniawan diketahui turut merusak CCTV yang menyebabkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi terhambat.
Tim Liputan
Hal ini diputuskan setelah Hendra menjalani sidang etik obstruction of justice yang dipimpin langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi.
Dari persidangan tersebut memutuskan Hendra Kurniawan menerima Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Dinas Kepolisian.
Hendra Kurniawan diketahui turut merusak CCTV yang menyebabkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi terhambat.
Tim Liputan
(sir)