Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara oleh JPU

Kamis, 06 Oktober 2022 - 10:00 WIB
Indra Kenz atau Indra Kesuma tersangka kasus investasi bodong menjalani sidang. Sidang lanjutan itu digelar di PN Kota Tangerang disaksikan para korban. Indra Kenz sebelumnya tersandung kasus binary option.

Indra Kenz Dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Disebutkan Indra Kenz telah merugikan masyarakat Rp83 miliar.

Kontributor : Sukron
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More