Catat! Vaksin Booster jadi Syarat Lakukan Perjalanan Darat dan Udara
Selasa, 30 Agustus 2022 - 08:00 WIB
Pemerintah menghapus persyaratan swab antigen dan tes pcr untuk perjalanan transportasi darat dan transportasi udara. Calon penumpang berusia 18 tahun keatas wajib melakukan vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan.
Tim Liputan iNews
Tim Liputan iNews
(sir)