Kenaikan Tarif Airport Tax, Penumpang Keluhkan Fasilitas di Bandara Soetta

Senin, 01 Agustus 2022 - 14:15 WIB
Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau Airport Tax hari ini resmi diberlakukan di lima Bandara milik Angkasa Pura II. Salah satunya Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten.

Sebelumnya pihak pengelola bandara telah melakukan sosialisasi selama satu bulan penuh. Untuk penyesuaian kenaikan Airport Tax tersebut include pada tiket pesawat.

Naiknya tarif Airport Tax tersebut, guna memberikan pelayanan fasilitas pendukung bagi penumpang di Bandara. Seperti mengaktifkan layanan kereta kalayang, kebersihan toilet, fasilitas pengisian daya handphone.

Kenaikan tarif Airport Tax di Bandara Soekarno Hatta bervariasi. Untuk Airport Tax domestik di Terminal 2 naik sebesar 41 persen dari Rp85 ribu menjadi Rp108 ribu. Sementara tarif internasional naik 18 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp160 ribu.

Sementara di Terminal 3 tarif Airport Tax domestik naik 30 persen dari Rp130 ribu menjadi Rp152 ribu, untuk internasional naik 16 persen dari Rp230 ribu menjadi Rp240 ribu.

Hal ini dikeluhkan oleh para penumpang pesawat yang dirasa masih kurang dalam segi fasilitas yang ada di Bandara.

Kontributor : Hasnugara
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More