Terbukti Perkosa PRT Indonesia, Politisi Malaysia Ini Dihukum 13 Tahun Bui dan 2 Kali Cambuk

Kamis, 28 Juli 2022 - 13:30 WIB

Politisi Malaysia Paul Yong, dihukum 13 tahun penjara dan dua kali cambukan. Paul Yong terbukti memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Kejadian memalukan itu terjadi tiga tahun lalu.

Pengadilan Tinggi Ipoh Malaysia juga menghukum mantan anggota Dewan Eksekutif Perak itu dua kali cambukan. Hukuman cambuk diberikan untuk memberikan efek jera bagi kejahatan serupa.

Reporter : Maria Christina

(nas)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More