Rugikan Negara Rp2,5 Triliun, Kejagung Tetepkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton

Selasa, 26 Juli 2022 - 22:14 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

Empat tersangka itu adalah Mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 berinisial AW, AP selaku General Manager Pemasaran BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert), dan Pensiunan Karyawan Waskita berinisial A.

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif

Atas perbuatan tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 triliun.

Tim Liputan Inews
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More