Langgar PSBB, Habib Rizieq Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta

Minggu, 15 November 2020 - 17:09 WIB
Karena melanggar protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Imam Besar FPI Habib Rizieq didenda Rp50 juta . Denda telah dibayar oleh pihak keluarga.

Tidak disebutkan teknis dan cara pembayaran denda tersebut. Surat denda resmi itu dilayangkan Satpol PP dan ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

(Baca juga: Dianggap Langgar Protokol Kesehatan, FPI: Denda Rp50 Juta Sudah Dibayar )
(wmc)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More