Perempuan Ngamuk dan Gigit Polisi di Kampung Melayu Dapat Restoratif Justice

Senin, 04 Juli 2022 - 17:55 WIB
Perempuan HFR (23) yang menggigit polisi mendapatkan restorative justice. Restorative justice diberikan oleh Polres Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).

Hal ini dilakukan lantaran korban, Iptu Rano memaafkan HFR setelah melalui mediasi. Selain itu HFR berstatus mahasiswi sehingga korban memaafkan pelaku.

Selain mendapatkan restorative justice, HFR juga mendapatkan bantuan. Pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada anggota polisi.

Reporter: Muhammad Farhan
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More