Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Berencana Sejoli Nagreg

Selasa, 07 Juni 2022 - 13:30 WIB
Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Inf Priyanto. Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sejoli Nagreg

Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Priyanto juga bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain

Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus pembunuhan berencana, terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, pada 8 Desember 2021

Reporter : Jonathan Simanjuntak
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More