Antisipasi Kemacetan di Jakarta, Ganjil Genap Diperluas Lagi
Senin, 06 Juni 2022 - 21:30 WIB
Mulai hari, Senin (6/6/2022), berlaku perluasan aturan ganjil genap kendaraan di DKI Jakarta. Sanksi tilang sudah berlaku di 13 ruas jalan.
Sementara 13 ruas tambahan masih diberikan sanksi teguran selama masa uji coba sepekan ke depan.
Liputan: Camar Haenda dan Rizki Ikhwal
(nas)