Kemendikbud Tetapkan Empat Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru
Rabu, 20 Mei 2020 - 13:27 WIB
Kemendikbud memastikan dalam rangka pemerataan pendidikan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat melalui empat jalur yaitu :
- Melalui zonasi sebesar minimal 50 persen. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jalur zonasi ditentukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga.
- Melalui jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen.
- Melalui jalur perpindahan 5 persen.
- Kemudian sisa kuota untuk jalur prestasi setelah dikurangi jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan orang tua. Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai Ujian Nasional atau nilai ujian sekolah. Penghargaan di bidang akademik dan non-akademik dari berbagai tingkat.
(ary)