Alasan Ridwan Kamil Terkait UMP 2021 yang Tidak Naik
Rabu, 04 November 2020 - 16:42 WIB
Sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil akhirnya menetapkan dan mengumumkan UPM tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36 melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani tanggal 31 Oktober 2020.
keputusan tidak menaikkan UMP Jabar 2021 didasari dua alasan yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Pertama, lima tahun setelah ditetapkan PP tersebut, harus ada pengesahan aturan terkait kebutuhan hidup layak (KHL).
Alasan kedua, PP Nomor 78 Tahun 2015 juta mengatur tentang formulasi penetapan UMP, yakni UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.
#UMP2021 #RidwanKamil #UMP2021TidakNaik #JawaBarat #BuruhKecewa
keputusan tidak menaikkan UMP Jabar 2021 didasari dua alasan yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Pertama, lima tahun setelah ditetapkan PP tersebut, harus ada pengesahan aturan terkait kebutuhan hidup layak (KHL).
Alasan kedua, PP Nomor 78 Tahun 2015 juta mengatur tentang formulasi penetapan UMP, yakni UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.
#UMP2021 #RidwanKamil #UMP2021TidakNaik #JawaBarat #BuruhKecewa
(gha)