Gubernur DKI Umumkan Kenaikan UMP 2021 di Tengah Pandemi

Senin, 02 November 2020 - 22:00 WIB
Upah Minimum Provinsi DKI naik 3,27 persen atau naik menjadi 4 juta 400 ribu. Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan catatan kewajiban menaikan upah.

Kenaikan UMP hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid 19. Sementara bagi perusahaan yang terdampak, dapat menggunakan upah minimum tahun 2020. Keputusan kenaikan upah ini dilakukan agar mewujudkan keadilan bagi para pekerja.

(Baca juga: Kebijakan UMP Anies Dikritik, Pengusaha: Menyulitkan dan Nambah Beban )
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More