Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Selasa, 11 Januari 2022 - 14:17 WIB

Herry Wirawan (HW) dituntut hukuman mati atas pencabulan belasan santriwati. JPU juga menuntut HW diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Selain itu membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.

HW adalah guru sekaligus pimpinan Ponpes Madani Boarding School. Hal memberatkan, HW menggunakan simbol agama untuk memanipulasi perbuatannya.

Reporter : Agung Bakti Sarasa

(nas)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More