Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta atas Kasus Kecelakaan Laura Anna

Selasa, 04 Januari 2022 - 23:26 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad dalam sidang terkait kasus kecelakaan lalu lintas. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Selain itu, Jaksa meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan. Serta terdakwa membayar Rp2.000 untuk keperluan administrasi sidang.

Sidang lanjutan Gaga Muhammad bakal kembali digelar pada 10 Januari 2022. Agenda sidang selanjutnya berisi pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

Reporter: Lintang Tribuana

Penulis Naskah: Erlangga Agung Asmoro
(nas)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More