Pesta Tahun Baru dan Kembang Api Dilarang, Pantai Kuta Ditutup Jam 11 Malam
Polresta Denpasar kembali mengingatkan warga dan wisatawan tidak menggelar pesta pergantian tahun, karena dikhawatirkan mengakibatkan kerumunan dan berpotensi menyebarkan Covid-19 termasuk varian Omicron. Saat malam pergantian tahun, petugas gabungan termasuk pecalang adat desa melakukan pengawasan ketat, guna memastikan aturan dan ketentuan perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan dengan baik.
Larangan menggelar pesta dan menyalakan kembang api diberlakukan di kawasan wisata Kuta. Kawasan Kuta kerap dipadati warga dan wisatawan saat malam pergantian tahun. Untuk pengunjung yang ingin memasuki Pantai Kuta hanya diperbolehkan dengan berjalan kaki. Kawasan ini akan disteril dari kendaraan, aktivitas di pantai dibatasi sampai, pukul 23.00 WITA.
Larangan tersebut tidak hanya di kawasan Pantai Kuta, tetapi di seluruh wilayah Polresta Denpasar. Polresta Denpasar menyiapkan 1.146 personel yang di backup Polda Bali dibantu stakeholder lainnya.
Kontributor: Indira Arri