Jelang Nataru, Bandara Ngurah Rai Batasi Penumpang Vaksin Dosis Pertama
Kamis, 23 Desember 2021 - 11:45 WIB
Kemenhub mengeluarkan SE Nomor 111 tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal dan Tahun Baru. Dalam surat edaran ini diatur beberapa persyaratan baru. Antara lain masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama sementara dibatasi mobilitasnya.
Mobilitas diperbolehkan untuk keperluan medis, dengan surat hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam. Serta wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah. Sejumlah penumpang di Bandara Ngurah Rai pun mengapresiasi ketentuan tersebut
Ketentuan dikeluarkan Pemerintah saat libur Nataru untuk mencegah membludaknya mobilitas masyarakat. Sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19 klaster liburan Nataru.
Kontributor : Indira Arri
(nas)