Perketat Libur Nataru, PT KAI Wajibkan Anak di Bawah 12 Tahun Tes PCR

Sabtu, 18 Desember 2021 - 11:30 WIB
Pemerintah memperketat syarat perjalanan saat periode natal dan tahun baru (Nataru) 2021. Pemerintah dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini mewajibkan anak di atas 12 tahun sudah harus divaksin minimal satu kali dosis mulai, Jumat (17/12/2021).

Sedangkan, anak berusia di bawah 12 tahun wajib melakukan PCR jika akan naik kereta api jarak jauh. Sementara usia 12 hingga 17 tahun diperbolehkan hanya melakukan tes Antigen.

Begitu pula dengan anak usia di atas 17 tahun bisa hanya dengan tes Antigen.

Liputan: Refika Sibarani
(nas)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More