Terbukti Bersalah, Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup
Senin, 26 Oktober 2020 - 22:00 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Benny Tjokro . Terdakwa divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Benny Tjokro juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.6 triliun. Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Tipikor Jakarta Selatan menyatakan, Benny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
(Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup )
Benny Tjokro juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.6 triliun. Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Tipikor Jakarta Selatan menyatakan, Benny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
(Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup )
(sir)