Valencya, Istri yang Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas

Kamis, 02 Desember 2021 - 20:32 WIB

Terdakwa perkara KDRT, Valencya (45) divonis bebas, Kamis (2/12/2021). Valencya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karawang.Valencya tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari dakwaan jaksa. Mendengar vonis hakim Valencya meneteskan air mata haru. Valencya berpelukan dengan kerabat yang menemaninya saat sidang.

Kontributor: Nilakusuma

(nas)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More