Anak Gugat Ibu Kandungnya di Boyolali Terkait Permasalahan Tanah Warisan

Jum'at, 26 November 2021 - 20:22 WIB

Sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Boyolali, BTN serta pihak Desa Guwokajen melakukan pengecekan lokasi objek sengketa berupa rumah dan pekarangan di Desa Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat(26/11).

Pengecekan dilakukan atas perkara hibah tanah warisan antara penggugat dengan ibu serta ke 3 sodara kandungnya. Pihak penggugat berniat membatalkan hibah tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara dari pihak tergugat mengatakan bahwa hal ini merupakan gugatan ke 2 dan pihak tergugat hanya mengikuti proses dari Pengadilan.

Kontributor: Tata Rahmanta

(nas)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More