Terjerat Pasal Berlapis, Sopir Vanessa Terancam Belasan Tahun Penjara

Jum'at, 12 November 2021 - 11:15 WIB

Tubagus Mohammad Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.

Joddy dinyatakan lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Akibat perbuatanya, Joddy terjerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 6 tahun penjara, serta denda Rp24 juta.

Kontributor: Rahmat Ilyasan

(nas)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More