Syarat Wajib PCR Maskapai Udara Dikeluhkan, Penumpang Jadwal Ulang Penerbangan
Senin, 25 Oktober 2021 - 13:45 WIB
Hari pertama penerapan syarat wajib PCR, kemarin dikeluhkan para penumpang Maskapai Penerbangan di Sejumlah Bandara.
Tak sedikit calon penumpang yang harus mengulang tes Covid-19, bahkan terpaksa harus menjadwal ulang penerbangan mereka.
Pemerintah melalui instruksi Mendagri mewajibkan penumpang maskapai udara untuk memiliki hasil tes PCR maksimal 2 kali 24 jam. Sementara hasil tes antigen tidak lagi diterima.
Tim Liputan iNews
(nas)