PPKM Level 3, Pusat Kebugaran Boleh Dibuka di Jakarta

Selasa, 05 Oktober 2021 - 21:43 WIB
Setelah mal dan bioskop, kini tempat kebugaran diizinkan kembali beroperasi. Pihak pengelola diminta, menegakkan protokol kesehatan ketat, agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Dalam waktu dekat rencananya Dinas terkait akan mengeluarkan surat edaran sebagai acuan pengelola maupun pengunjung tempat kebugaran.

Kontributor : Rani Stones Sanjaya
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More