Polres Kaimana Musnahkan Barang Bukti 4,7 Gram Sabu
Senin, 23 Agustus 2021 - 21:11 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Kaimana memusnahkan barang bukti sabu seberat 4,7 gram dari total 5,1 gram yang disita, 1 bungkus sabu seberat 0,3 gram disimpan sebagai barang bukti di persidangan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 23 bungkus platik bening berukuran kecil, 2 plastik bening berukuran sedang.
Kontributor: Rahman
(sir)