Hari Ini, Ganjil Genap Kendaraan Berlaku Lagi di 8 Ruas Jalan Jakarta
Rabu, 11 Agustus 2021 - 10:00 WIB
Mulai hari ini, di DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di 8 titik ruas jalan.
Penerapan ganjil genap untuk menggantikan penyekatan kendaraan yang telah diberlakukan sepanjang periode PPKM Level 4.
Untuk menekan mobilitas, Polda Metro Jaya melakukan sistem patroli di 20 ruas jalan.
Kontributor : Lika Apriliani/ Seprio Donaldi
Penerapan ganjil genap untuk menggantikan penyekatan kendaraan yang telah diberlakukan sepanjang periode PPKM Level 4.
Untuk menekan mobilitas, Polda Metro Jaya melakukan sistem patroli di 20 ruas jalan.
Kontributor : Lika Apriliani/ Seprio Donaldi
(sir)