Dirut PT ASA Diperiksa Lima Jam Terkait Penimbunan Obat Covid-19
Rabu, 04 Agustus 2021 - 10:00 WIB
Usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Direktur Utama PT ASA, tersangka kasus penimbunan obat Covid-19, hanya dikenakan tahanan kota dan wajib lapor.
Tersangka tidak ditahan di Polres Jakarta Barat, karena faktor usia dan mengalami gangguan kesehatan.
Kontributor : Miftahul Ghani
Tersangka tidak ditahan di Polres Jakarta Barat, karena faktor usia dan mengalami gangguan kesehatan.
Kontributor : Miftahul Ghani
(sir)