Langgar Aturan PPKM Darurat, Dua Pabrik Pekerjakan Karyawan Lebih 50 Persen

Rabu, 07 Juli 2021 - 17:35 WIB
Tim Satgas Covid-19 sidak ke sejumlah pabrik, di Jawa Barat, pada hari keempat PPKM Darurat. Dua pabrik melanggar aturan PPKM Darurat, karena mempekerjakan buruh di atas 50 persen.

Tim Satgas memberi batas waktu, hingga hari kelima PPKM Darurat, untuk semua pabrik harus mematuhi aturan. Apabila perusahaan masih mempekerjakan pekerja di atas 50 persen, kasus pelanggaran PPKM akan dibawa ke ranah hukum.

Kontributor : Mochamad Andi Ichsyan
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More