Tangani Lonjakan Covid-19, Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat untuk Jawa Bali
Kamis, 01 Juli 2021 - 11:30 WIB
Presiden Joko Widodo resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat hari ini, Kamis (1/7/2021).
PPKM darurat ini diberlakukan khusus untuk Pulau Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
PPKM darurat ini diberlakukan khusus untuk Pulau Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
(sir)