WNA asal Jerman Pemesan Permen Ganja Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:20 WIB

WNA asal Jerman ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara ketika mengambil paket di kantor pos Kabupaten Bulungan. Dia diketahui sudah tiga kali memesan permen dan cokelat yang mengandung ganja dari luar negeri.

Dari tangannya, petugas menyita 18 bungkus permen ganja seberat 17 gram. Pelaku yang bekerja sebagai konsultan ini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kontributor: Usman Coddang

(nas)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More