Ancaman Pidana Bagi Penghina Presiden di Medsos
Sabtu, 05 Juni 2021 - 20:50 WIB

Rancangan KUHP Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di media sosial disosialisasikan Kemenkumham. Pelaku penghinaan di medsos terancam penjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta.
Tim Liputan
(nas)