Ancaman Pidana Bagi Penghina Presiden di Medsos

Sabtu, 05 Juni 2021 - 20:50 WIB

Rancangan KUHP Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di media sosial disosialisasikan Kemenkumham. Pelaku penghinaan di medsos terancam penjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta.

Tim Liputan

(nas)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More